Kadispora Kota Sungai Penuh DFJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal Tahun 2022
Sungai Penuh, 16 Desember 2024 – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Kepora) Kota Sungai Penuh, DFJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pembangunan Stadion Mini kecamatan Sungai Bungkal tahun 2022. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (16/12) sore setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Karena Jatuh Pingsan saat dilakukan Pemeriksaan, Tersangka Dilarikan ke Rumah Sakit untuk Dilakukan Penanganan Medis dan untuk Sementara Tersangka Dijadikan Tahanan Rumah.
Menurut keterangan resmi, proyek yang bernilai milyaran rupiah ini diduga mengalami penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai dengan ketentuan. Investigasi yang dilakukan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan serta rekanan pelaksana proyek. DFJ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kepora, diduga kuat bertanggung jawab atas sejumlah keputusan yang berpotensi merugikan negara.
Penyidik juga membeberkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. Saat ini, DFJ telah dimintai keterangan lebih lanjut dan akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga Kota Sungai Penuh dan para pihak yang terlibat dalam pembangunan stadion mini tersebut mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kejadian ini. Pembangunan stadion yang semula diharapkan dapat memberikan fasilitas olahraga yang memadai bagi generasi muda kini justru terhambat oleh masalah hukum.