Portalandalas.com - Seorang penduduk Tanjung Jabung Barat yang bernama Muyasaroh baru saja mengalami penipuan melalui skema bisnis reseller. Pada 23 Desember 2023, Muyasaroh diajak bergabung dalam bisnis produk kecantikan dan infus pemutih kulit oleh seorang pelaku yang menggunakan inisial RH. Awalnya, Muyasaroh dihubungi melalui pesan Facebook oleh RH dengan tawaran untuk bergabung dalam bisnis reseller produk kecantikan.
Setelah bergabung dalam grup Reseller Umma yang telah diatur oleh pelaku dengan beberapa anggota yang sukses, Muyasaroh kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening RH, total mencapai Rp 40 Juta. Namun, setelah mentransfer uang pertama, produk yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan oleh RH. Bahkan, pelaku juga menawarkan produk pemutih kulit dengan nilai tambahan Rp 18,7 Juta kepada Muyasaroh, yang juga tidak pernah diterima.
Karena kehilangan total Rp 60,8 juta akibat tindakan tersebut, Muyasaroh telah mencoba untuk menagih uangnya kembali dari pelaku, tetapi hanya mendapat tanggapan marah dan permintaan untuk bersabar. Kasus ini telah dilaporkan oleh Muyasaroh dan beberapa korban lainnya ke Polresta Jambi pada tanggal 17 Juli 2024, dengan harapan agar pelaku segera ditindaklanjuti karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
Di samping Muyasaroh, seorang korban lain bernama VR juga mengalami nasib serupa. VR juga diajak oleh RH untuk bergabung dalam bisnis reseller produk kecantikan dengan nilai yang sama, yaitu Rp 40 juta. Meskipun awalnya tergiur dengan janji keuntungan besar, VR akhirnya menyadari bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh setelah beberapa bulan bergabung dalam bisnis tersebut. Bahkan, uang yang telah disetorkan oleh VR terjebak di rekening pelaku tanpa ada barang atau keuntungan yang diterima.
Setelah menyelidiki lebih lanjut, VR menemukan bahwa beberapa anggota dalam grup reseller tersebut sebenarnya adalah orang-orang yang dibayar oleh pelaku untuk menarik calon korban baru. Meskipun berhasil mendapatkan kembali sebagian uangnya, VR masih kehilangan sejumlah Rp 10 juta dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi pada tanggal 9 Juli 2024.
Kasus ini menunjukkan bahwa tidak hanya Muyasaroh dan VR yang menjadi korban RH, tetapi juga beberapa korban lain yang telah melaporkan kejahatan serupa ke Polda Jambi. Kerugian yang dialami korban-korban ini bervariasi dari ratusan juta hingga puluhan juta rupiah, dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah jika digabungkan. Para korban telah membentuk sebuah grup untuk saling mendukung dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.