Persatuan Islam (Persis) Terima Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah

Menu Atas

Persatuan Islam (Persis) Terima Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah

Portal Andalas
Rabu, 31 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenudin, mengungkapkan bahwa organisasinya berencana untuk menerima izin usaha pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jeje, Persis telah melakukan evaluasi mendalam mengenai hal ini.

"Ya, benar sekali bahwa kami akan menerima tawaran tersebut," ujar Jeje dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Selasa, 30 Juli 2024.

Jeje menjelaskan bahwa Pengurus Pusat (PP) Persis telah memulai kajian terkait izin tambang ini sejak dua bulan yang lalu, fokus pada kemungkinan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan berbasis agama. Pada 2-3 Juli 2024, dalam Rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah PP Persis, keputusan sudah diambil untuk mendukung tawaran usaha pertambangan ini.

Saat ini, tim dari Persis tengah menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk proses pengajuan izin. Mereka juga merencanakan untuk mengadakan audiensi dengan pihak pemerintah untuk memastikan semua persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi, serta untuk mengeksplorasi kawasan mana yang dianggap potensial untuk pertambangan.

Jeje memandang kebijakan pemerintah dalam memberikan izin tambang sebagai langkah positif dan menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi ormas untuk memberdayakan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian dalam bidang usaha pertambangan.

"Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bagaimana pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta untuk menguji komitmen para pengusaha dalam mengintegrasikan misi agama mereka dengan kegiatan pertambangan," ungkap Jeje.

Sebelumnya, organisasi besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. Di sisi lain, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menolak pemberian izin tersebut.

Kebijakan izin tambang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP No 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini memberikan prioritas kepada ormas keagamaan sebagai calon penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga