Kejari Palembang Jadwalkan Ulang Pemanggilan Fitrianti Agustinda terkait Dana PMI

Menu Atas

Kejari Palembang Jadwalkan Ulang Pemanggilan Fitrianti Agustinda terkait Dana PMI

Portal Andalas
Senin, 22 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah mengatur ulang jadwal pemanggilan Fitrianti Agustinda, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Fitrianti Agustinda dijadwalkan akan dipanggil kembali pada Rabu (24/7) mendatang untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana anggaran dan hibah PMI, setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada pemanggilan sebelumnya pada Rabu (17/7) karena alasan kesehatan.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Apriyanto Gopar, pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai pengelolaan dana PMI. Fitrianti Agustinda dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait administrasi atau perdata terkait masalah ini, meskipun belum ada dugaan konkret terkait korupsi.

"Kami telah menjadwalkan ulang pemanggilan Fitrianti Agustinda untuk Rabu mendatang terkait masalah dana anggaran dan hibah PMI yang telah dilaporkan oleh masyarakat," ujar Ario kepada detikSumbagsel pada hari Minggu (21/7/2024).

Pada kesempatan sebelumnya, Fitrianti Agustinda juga tidak dapat memenuhi panggilan kedua dari Kejari Palembang, dengan alasan yang sama, yaitu sakit. Pihak yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

"Fitrianti Agustinda tidak hadir pada panggilan kedua kami, juga karena alasan sakit. Kami menerima permohonan untuk jadwal ulang dari pihak yang bersangkutan," tambah Ario kepada detikSumbagsel pada Rabu (17/7/2024).

Dalam konteks ini, pemanggilan Fitrianti Agustinda oleh Kejaksaan Negeri Palembang tidak hanya sekadar prosedur, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana hibah dan anggaran yang dikelola oleh PMI Kota Palembang.

Baca Juga