Ini Dia Aturan Kompensasi Listrik Padam dan Besaran Ganti Rugi untuk Konsumen

Menu Atas

Ini Dia Aturan Kompensasi Listrik Padam dan Besaran Ganti Rugi untuk Konsumen

Portal Andalas
Rabu, 05 Juni 2024
Bagikan:


Pemadaman listrik massal yang sering terjadi sering kali menimbulkan kerugian bagi para konsumen. Dapatkah kita menuntut ganti rugi? Ternyata, kita bisa mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN sesuai dengan ketentuan kompensasi pemadaman listrik.

Pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berdampak merugikan secara bisnis dan finansial.

Contohnya, akibat pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu, banyak perusahaan mengalami kerugian yang signifikan.

Kemudian, tindakan apa yang diambil pemerintah sebagai solusi untuk masalah ini?

Apakah ada hukum yang mengatur tentang kompensasi pemadaman listrik yang dapat dijadikan pedoman bagi konsumen dalam menegakkan haknya?

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai ketentuan kompensasi pemadaman listrik yang diatur dalam undang-undang, sebagaimana dilansir oleh hukumonline.com.

Pemahaman Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen Listrik

Peraturan Permen ESDM juga mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen listrik dari perusahaan negara.

Dalam praktiknya, konsumen dapat merujuk pada ketentuan tersebut untuk menegakkan hak dan kewajibannya.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen terkait pasokan listrik:

Kewajiban Konsumen Listrik

Menurut Pasal 29 ayat (2) UU 30/2009, konsumen memiliki tanggung jawab untuk:

a. Melakukan pengamanan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan listrik;
b. Menjaga keamanan instalasi listrik miliknya;
c. Menggunakan listrik sesuai dengan keperluannya;
d. Membayar tagihan pemakaian listrik; dan
e. Mematuhi persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Hak Konsumen Listrik

Sementara itu, hak konsumen listrik telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009, yaitu:

a. Mendapat pelayanan yang memadai;
b. Menerima pasokan listrik secara terus-menerus dengan kualitas dan keandalan yang baik;
c. Memperoleh pasokan listrik yang layak dengan harga yang wajar;
d. Mendapatkan pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan pasokan listrik; dan
e. Memperoleh ganti rugi jika terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari penyedia layanan listrik sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik.

Kapan Ketentuan Kompensasi Pemadaman Listrik Berlaku?

Sehubungan dengan pemadaman listrik massal yang terjadi baru-baru ini, dalam situasi ini konsumen tidak memperoleh haknya sesuai dengan poin (b) Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 yang telah disebutkan sebelumnya.

Lebih lanjut, standar mutu dan keandalan pelayanan listrik yang diatur dalam poin (b) ini telah dijelaskan secara rinci dalam Permen ESDM 27/2017.

Dua poin yang mengatur tentang standar mutu dan keandalan ini adalah:

    Poin (e) Pasal 2 Permen ESDM 27/2017 tentang "durasi gangguan dalam satuan jam/bulan/konsumen";
    Poin (f) Pasal 2 Permen ESDM 27/2017 tentang "jumlah gangguan dalam satuan kali/bulan/konsumen".

Jika kendala seperti yang dijelaskan dalam poin (e) dan (f) Pasal 2 Permen ESDM 27/2017 terjadi, maka PT PLN selaku penyedia layanan listrik wajib memberikan ganti rugi.

Jadi, keberlakuan ketentuan kompensasi pemadaman listrik ditentukan oleh tingkat mutu pelayanan listrik.

Ketentuan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan disesuaikan dengan rekomendasi dari PT. PLN (Persero).

Anda berhak mendapatkan potongan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) jika tingkat mutu pelayanan listrik melebihi 10 persen.

Beberapa indikator yang biasa digunakan mencakup:

  •     Durasi pemadaman;
  •     Jumlah pemadaman;
  •     Kecepatan layanan perubahan daya tegangan rendah;
  •     Kesalahan pembacaan meter kWh;
  •     Waktu koreksi kesalahan tagihan; dan/atau
  •     Kecepatan layanan sambungan listrik baru tegangan rendah.


Besaran Potongan Tagihan Listrik untuk Konsumen

Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 27/2017 menjelaskan besaran potongan tagihan listrik yang akan diberikan kepada konsumen:

    35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum bagi konsumen dengan tarif penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment); atau
    20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum bagi konsumen dengan tarif tanpa penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Sementara itu, potongan tagihan listrik untuk konsumen dengan tarif Tenaga Listrik Prabayar telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Permen ESDM 27/2017.

Dijelaskan bahwa konsumen dengan tarif Tenaga Listrik Prabayar akan mendapatkan potongan tagihan yang sama dengan konsumen reguler dengan daya yang setara.

Konsumen tarif Tenaga Listrik Prabayar akan mendapatkan potongan sesuai tagihan listrik atau saat pembelian token prabayar di bulan berikutnya.

Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 6 ayat (4) Permen ESDM 27/2017.

Perlu dicatat bahwa regulasi mengenai pemberian ganti rugi ini hanya berlaku jika pemadaman disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari PT. PLN (Persero).

Baca Juga